Orang Kepercayaan Wawan: Proses Lelang Alkes Banten Formalitas

Ia mengaku, proses lelang yang berujung suap alkes Banten tersebut memang akal-akalan Wawan cs.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2017, 13:26 WIB
Ratu Atut saat menjalani sidang kasus suap alkes Banten (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama (BPP), Dadang Prihatna, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten atau suap alkes Banten , dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dadang yang merupakan mantan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkapkan, terkait pemenang lelang tender alkes harus dari lingkaran Wawan. Alhasil PT BPP ditunjuk sebagai pemenang tender alkes tersebut.

"Kepala Dinas (Kesehatan) sudah menunjukan. Pemenang paket lelangnya PT BPP," ujar Dadang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Ia mengaku, proses lelang alkes ini memang akal-akalan Wawan cs. Terkait pemberitahuan pemenang lelang sudah disampaikan pada saat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja berdiskusi dengan Direktur Utama PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni juga merupakan kaki tangan Wawan.

"Saya enggak ikut bahas. Jadi Pak Wawan sudah melakukan pembahasan sebelum lelang (suap alkes Banten) bersama Bu Yuni dan panitia (Djaja Buddy Suhardja)," kata dia.

Dadang mengaku dirinya hanya mengerjakan proses administrasi pengadaan alkes berdasarkan arahan Wawan. Tak hanya Dadang, semua proses pengadaan harus berdasarkan arahan dari Wawan.

"Kalau saya hanya mengurus administrasi, Bu Yuni mengurus teknis, HPS, cek harga, dan spesifikasi barang. Harusnya sih memang Dinas, tapi faktanya Bu Yuni yang melakukan," ungkap dia.

Ratu Atut didakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 79.789.124.106,35 dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Atut juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Dalam kasus suap alkes Banten Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya