Pengedar Narkoba yang Tewas di Binjai Pecatan Polisi

FH berhenti menjadi anggota Polri sejak tahun 2005 lalu. Dia terjerat peredaran narkoba dan harus mendekam di balik jeruji besi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2017, 20:16 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan di kantor Dir IV Narkoba, Jakarta, Senin (27/3). Petugas berhasil mengamankan lima orang dengan barang bukti berupa puluhan ribu butir prikotropika jenis happy five, 190.000 butir ekstasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyampaikan, bandar narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta yang tewas ditembak di Binjai, Medan, Sumatera Utara merupakan bekas anggota Polri.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri pecatan," tutur Eko di Kantor Dirtipid Narkoba, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Menurut Eko, FH berhenti menjadi anggota Polri sejak tahun 2005 lalu. Dia terjerat peredaran narkoba dan harus mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi pada tahun 2005, yang bersangkutan telah dipecat. Dia ketangkap kedapatan membawa sabu sebanyak 2 kilogram. Ditangkap oleh Polrestabes," jelas Eko.

"Kemudian incracht keputusan hakim 6 tahun. Kemudian yang bersangkutan hanya menjalani hukuman 4 tahun. Setelah itu dia main lagi selama 7 tahun. Inilah kita endus oleh tim satgas 3," lanjut dia.

Dari penggeledahan kediaman FH, polisi menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang diduga diperoleh dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Senjata analisa kami dari konflik Aceh, GAM, karena yang bersangkutan tinggal di Aceh," pungkas Eko.

Selain AK-47, polisi juga menyita senjata laras pendek jenis revolver dan 250 butir peluru. FH melakukan perlawanan saat diminta kooperatif terkait pengembangan lokasi tempat penyembunyian barang haram dan senjata api lainnya. Hasilnya, FH pun tewas ditembak dikarenakan mencoba melarikan diri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya