BNN: Sanksi Sosial Juga Perlu, Biar Artis Pengguna Narkoba Jera

Kepala BNN Budi Waseso menilai perlunya hukuman lain untuk pengguna narkoba dari kalangan artis.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Mar 2017, 13:15 WIB
Penyanyi dangdut, Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma saat berkunjung ke kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (7/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Tertangkapnya Ridho Rhoma kembali membuktikan kuatnya peredaran narkoba di kalangan artis. Karena itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menilai perlunya hukuman lain untuk pengguna narkoba dari kalangan artis.

Dia mengatakan, perlu dipikirkan agar sanksi sosial juga diberlakukan bagi mereka agar bisa memberi efek jera. Bahkan, bentuk sanksi itu pun sudah dia pikirkan.

"Ke depan, hukuman tidak hanya fisik, tapi sanksi sosial juga perlu. Seperti dengan punya kewajiban membersihkan pasar, terminal, itu diterapkan biar jera karena merasa dipermalukan," kata Budi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Selain berbicara terkait hukuman, narkoba di lingkungan para artis disebut Budi sudah masuk daftar pengintaian. Budi pun tak memungkiri adanya jaringan, yang salah satunya menyeret Ridho Rhoma.

"Sudah ada jaringan Ridho yang diikuti dan terus dikembangakan, dan tentunya tidak hanya jaringan Ridho tapi ada juga potensi jaringan (artis) lain," kata pria akrab disapa Buwas ini.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di sebuah hotel bersama seorang rekannya berinisial S pada Sabtu 25 Maret 2017.

Dari lokasi, polisi menyita batang bukti sabu seberat 0,7 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta serta alat isap. Polisi mengaku telah mengintai anak Rhoma Irama itu sejak 2 pekan lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya