Jadi Saksi Sidang Ahok, Ishomuddin Diberhentikan dari MUI

Zainut menerangkan, keputusan ini diambil bukan semata-mata Ahmad Ishomuddin menjadi saksi sidang Ahok.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Mar 2017, 02:04 WIB
Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin (Liputan 6 SCTV)

 

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan terkait kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, pasca-menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Jumat malam 24 Maret 2017.

Zainut menerangkan, keputusan ini diambil bukan semata-mata yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, pasifnya Ishomuddin sebagai pengurus MUI.

"Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," kata dia.

Zainut menegaskan secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya.

"Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi," dia menandaskan.

Dalam unggahan di Facebook sebelumnya, Ahmad Ishomuddin mengatakan dirinya sudah siap dengan segala risiko pasca-menjadi saksi sidang Ahok, termasuk jabatannya di MUI.

"Saya sudah siap mental menghadapi risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya, yakni baik sebagai Rais Syuriah PBNU (2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020), demi turut serta menegakkan keadilan itu," tulis Ahmad Ishomuddin di Facebook.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya