As`ad Syam Dipulangkan ke Jambi

Mantan Bupati Muaro Jambi As`ad Syam ditangkap polisi di Jakarta dan dipulangkan ke Jambi. Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTD Unit 22 Sungaibahar.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Agu 2010, 18:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Bupati Muaro Jambi As`ad Syam ditangkap polisi di Jakarta dan dipulangkan ke Jambi, Kamis (5/8). Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTD Unit 22 Sungaibahar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menyatakan, As`ad Syam dipulangkan ke Jambi dengan pesawat komersial sore tadi. As`ad, katanya, dijemput tiga pejabat yang dipimpin Kejari Muaro Jambi yang akan mengeksekusinya.

Sebelum diterbangkan ke Jambi, tersangka diperiksa kesehatannya di Poliklinik Kejagung.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memvonis As`ad dengan hukuman empat tahun penjara lantaran telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [baca: Mantan Bupati Muaro Jambi Segera Dieksekusi].(ASW/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya