KPK Periksa Wali Kota Madiun Dalami Suap Pasar

Pada Jumat 17 Februari, Bambang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2017, 12:21 WIB
Wali Kota Madiun Bambang Irianto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). KPK resmi menahan Bambang Irianto terkait dugaan kasus korupsi Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan pasar besar di Madiun, Jawa Timur. Penyidik KPK pun berencana memeriksa kembali Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Yang bersangkutan (Bambang) akan diperiksa sebagai tersangka suap pembangunan pasar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Beberapa aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang diduga dari hasil suap kasus ini sudah disita oleh penyidik KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya