Hukuman Cambuk 120 Kali bagi Predator Seksual 3 Bocah Lelaki

Satu kali cambukan setara dengan masa tahanan 30 hari bagi predator seksual.

oleh Windy Phagta diperbarui 21 Mar 2017, 01:05 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Banda Aceh - Seorang predator seksual tiga bocah lelaki di Aceh Besar dikenakan hukuman cambuk sebanyak 112 kali. Darmawan (41), warga Kecamatan Suka Makmur dikenakan hukuman syariat Islam itu di halaman Masjid Agung Almunawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat, 10 Maret 2017.

Darwaman dieksekusi oleh dua orang algojo di depan umum secara bergantian. Eksekusi sempat dihentikan pada cambukan ke-80 karena pelaku mengalami kesakitan dan minta dihentikan.

Setelah diberi waktu istirahat beberapa menit, hukuman dilanjutkan kembali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Aziz mengatakan, Darmawan terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sehingga dijerat dengan Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Dalam sidang, kasusnya dipisah jadi tiga berkas karena waktu dan lokasi kejadian berbeda antara ketiga korban ini," kata Aziz di Aceh Besar.

Kasus asusila itu terbongkar setelah ketiga korban mengadu kepada orangtua mereka masing-masing. Mengetahui anak mereka dilecehkan, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Suka Makmur, Aceh Besar, Aceh.

Darmawan akhirnya dibekuk polisi pada 27 Juli 2016 lalu dan mendekam di tahanan. Setelah proses penyidikan selesai, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

Predator seksual itu selanjutnya menjalani sekitar 10 kali persidangan untuk tiga berkas tersebut. Oleh Mahkamah Syariah Negeri Jantho, ia dihukum 120 kali cambuk.

"Diputus 120 kali tapi karena sudah mendekam di penjara sekitar delapan bulan, makanya dikurangi delapan kali cambuk. Jadinya hari ini terpidana dicambuk 112 kali," kata Aziz.  

Sementara itu,  sebanyak 12 pelanggar syariat Islam yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kota Banda Aceh dihukum delapan hingga 27 kali cambuk. Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di Halaman Masjid Al Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin, 20 Maret 2017.

Dilansir Antara, pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk disaksikan ribuan anggota masyarakat. Prosesi eksekusi cambuk dikawal ketat puluhan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta kepolisian.

Adapun 12 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut terdiri empat pasangan atau delapan terhukum ikhtilath (asusila) dan empat terhukum maisir atau judi.

Delapan terhukum ikhtilath yakni pasangan Munawir bin M Jafar (31) dan Mariati binti M Yakob (46). Pasangan itu dihukum masing-masing 21 kali cambuk.

Berikutnya pasangan M Kadafi bin Abdul Wahab (25) dan Cici Anggia binti Hamdani (20). Pasangan ini dihukum masing-masing 17 kali cambuk.

Kemudian, pasangan M Farid bin Marjuddin (24) dan Siti Zahara binti Ibrahim Hasan (23). Pasangan ini dihukum masing-masing 22 kali cambuk.

Serta Ilhamdi bin Safwan (21) dan Nuraini binti Amin Puteh (43). Pasangan itu dihukum masing-masing 24 kali cambuk.

Sedangkan, empat terhukum cambuk kasus maisir yakni Erwin Sahmedi bin Aminuddin (34), Johan Hadi Perdata Tanjung bin Asran Tanjung (26), M Amin Harahap bin Rayo Harajap (31), dan Roito Harahap bin Raja Harahap (28). Keempat terpidana maisir tersebut dihukum masing-masing empat kali cambuk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Yusnardi mengatakan, para terhukum cambuk tersebut ditangkap masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kemudian, masyarakat menyerahkan kepada kami untuk diproses secara hukum. Setelah menjalani hukuman, mereka dikembalikan ke keluarga," kata Yusnardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh RickyH mengatakan para terhukum cambuk ditahan selama diproses hukum berlangsung.

"Penahanan diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Masa penahanan dikompensasikan 30 hari sama dengan satu kali hukuman cambuk," kata Ricky.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya