Segmen 2: Heboh Buat Paspor Baru hingga Rumah Terancam Ambles

Ditjen Imigrasi tidak mewajibkan saldo tabungan minimial Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru. Sementara rumah warga di Banjarnegara ambles.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mar 2017, 17:41 WIB
Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno (tengah) saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (20/3). Syarat rekening Rp 25 juta dihapuskan bagi semua, termasuk yang mengurus paspor untuk wisata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi tidak mewajibkan saldo tabungan minimial Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru.

Sementara itu, 25 rumah warga di Banjarnegara, Jawa Tengah ambles sedalam 70 sentimeter akibat cuaca buruk dan curah hujan yang tinggi. Kondisi tanah yang labil mengancam 120 rumah yang dihuni 500 jiwa.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya