Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Advertisement
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso.
Diterbitkan 13 Maret 2017, 16:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Advertisement