Terdakwa Kasus Taman Makam Ajukan Penangguhan

Penangguhan penahanan diambil Erman Umar, kuasa hukum terdakwa mantan Wali Kota Jaksel Ahmad Dadang Kafrawi, setelah tiga saksi yang dihadirkan JPU dianggap meringankan terdakwa.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jul 2010, 07:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus korupsi Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir dengan terdakwa mantan Wali Kota Jakarta Selatan Ahmad Dadang Kafrawi, Senin (26/7). Dalam sidang ini Erman Umar, kuasa hukum terdakwa kembali mengajukan surat penangguhan penahanan. Permintaan ini diajukan lagi setelah permintaan pertama tak direspons majelis hakim.

Penangguhan penahanan diambil setelah tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap meringankan terdakwa. Begitu pula dengan saksi-saksi sebelumnya yang diajukan JPU. Saksi-saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Haswandi ini beragendakan pembacaan keterangan saksi.

Sidang ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya