Sidang Kasus Suap E-KTP Siap Digelar 9 Maret 2017

Dalam kasus suap pengadaan E-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2017, 06:12 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal sidang kasus dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, atau E-KTP. Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka.

Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis 9 Maret 2017 dan dipimpin Hakim John Halasan Butar-Butar.‎

"Majelis hakim yang menyidangkan, John Halasan Butar-Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar," ujar Yohanes Priana, Humas Pengadilan Tipikor saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 ini sebagai salah satu kasus besar yang rumit. Setidaknya, sudah lebih dari 250 saksi diperiksa untuk proyek yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Agak pelik memang ini kasus. Di samping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, R‎abu 16 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya