KPK Panggil Saksi untuk Pemberi Suap Patrialis Akbar

KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, terkait suap Patrialis Akbar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2017, 12:35 WIB
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, terkait suap Patrialis Akbar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rochadi akan diperiksa untuk melengkapi berkas Basuki Hariman (BHR), tersangka penyuap mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sebelumnya, Rochadi Tawaf sempat diperiksa KPK pada 16 Februari 2017. Rochadi dan PPSKI ini dikabarkan memiliki kepentingan dalam uji materi UU tersebut.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya