Liputan6.com, Kendari: Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, memvonis mati Hanafing Hamza alias Aco, terdakwa kasus pembunuhan, Selasa (20/7). Hanafing terbukti membunuh Tasya yang mayatnya ditemukan warga tanpa busana di Hutan Langgea, Kecamatan Raniomeeto, Konawe Selatan, 17 November 2009.
Kendati begitu, keluarga korban tetap marah. Mereka memburu Hanafing begitu hendak dibawa ke mobil tahanan. Beruntung polisi berhasil mengamankan Hanafing dari amuk massa.
Begitu lepas dari ruang pengadilan, Hanafing langsung dibawa kembali ke rutan.(ULF)
Kendati begitu, keluarga korban tetap marah. Mereka memburu Hanafing begitu hendak dibawa ke mobil tahanan. Beruntung polisi berhasil mengamankan Hanafing dari amuk massa.
Begitu lepas dari ruang pengadilan, Hanafing langsung dibawa kembali ke rutan.(ULF)