Kejagung Siap Hadapi PT Freeport Indonesia di Arbitrase

Kejaksaan Agung siap membantu pemerintah untuk menempuh jalur internasional jika terjadi kebuntuan perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2017, 04:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung siap membantu pemerintah untuk menempuh jalur internasional jika terjadi kebuntuan perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

Perundingan itu terkait pengubahan status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jika Arbitrase jadi dan Kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat 24 Februari 2017 seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan gugatan ke Arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silakan (PT Freeport Indonesia) pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba, kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke Arbitrase," ucap Jonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya