Dituding Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolda Metro

Kapolda mengaku tak terima jika aparat kepolisian dituding telah mengkriminalisasi ulama.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Feb 2017, 12:48 WIB
Kapolda Metro Jaya M Iriawan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menanggapi tudingan pihak yang menyebut aparat kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Tudingan itu muncul seiring penetapan tersangka Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat dan Jubir FPI Munarman di Polda Bali.

Selain dua petinggi FPI itu, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga disebut-sebut terlibat kasus pencucian uang, meski sejauh ini masih sebagai saksi.

"Ada laporan harus ditindaklanjuti enggak? Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Nama. Kemudian kita melakukan penyelidikan dulu enggak? Penyidikan dulu," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, lanjut Iriawan, polisi baru meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Baru panggil (periksa) semua, profesional kita," tutur dia.

Karena itu, Iriawan tak terima jika aparat kepolisian dituding telah mengkriminalisasi ulama. Sebab, apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan. Apalagi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Kita nggak pernah, jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, nggak boleh loh. Saya agama Islam, saya tuh Haji, saya (punya) pesantren, juga ulama guru saya," kata Iriawan.

Apa yang dilakukan terhadap Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir adalah dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia. Bagi Iriawan, semua orang sama di mata hukum.

"Nggak mungkin lah (Kriminalisasi Ulama), itu dosa buat saya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada proses hukum, kan gitu. Profesional kita," Iriawan menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya