Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyerahkan sepenuhnya vonis Irman Gusman kepada pengadilan. Menurut Fatwa, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam putusan pengadilan. Namun begitu, dirinya tetap berempati dan simpati kepada mantan Ketua DPD tersebut.
"Kami sebenarnya berempati dan memberi simpati kepada kawan kami. Gimana pun Pak Irman telah berjasa memimpin DPD. Tapi putusan hukum itu wewenang pengadilan," ucap Fatwa di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.
"Sudah (rapat BK) dua hari lalu, untuk memberhentikan sementara (Irman Gusman). Besok dilaporkan ke paripurna. Kalau pemberhentian tetap tunggu inkrah, sampai dia selesai banding sampai kasasi, baru diberhentikan tetap," papar dia.
Keputusan pemberhentian sementara, Fatwa menjelaskan, diambil saat rapat pleno DPD beberapa waktu lalu. Hal itu juga berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Dasarnya menurut UU MD3 sudah harus diberhentikan sejak berstatus, sementara. Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah," jelas Fatwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
"Dengan ini majelis hakim menilai, saudara Irman Gusman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Tipikor Nawawi.
Simpati DPD Atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Irman Gusman
Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.
diperbarui 21 Feb 2017, 06:26 WIBIrman Gusman
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYGandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia
6 Hoaks Terkini, dari Seputar Undian Berhadiah sampai Kesehatan
Resep Brioche, Roti Prancis nan Lembut dan Kaya Rasa