Simpati DPD Atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Irman Gusman

Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Feb 2017, 06:26 WIB
Irman Gusman

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyerahkan sepenuhnya vonis Irman Gusman kepada pengadilan. Menurut Fatwa, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam putusan pengadilan. Namun begitu, dirinya tetap berempati dan simpati kepada mantan Ketua DPD tersebut.

"Kami sebenarnya berempati dan memberi simpati kepada kawan kami. Gimana pun Pak Irman telah berjasa memimpin DPD. Tapi putusan hukum itu wewenang pengadilan," ucap Fatwa di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Mengenai pemberhentian Irman dari DPD, Fatwa menyebut hal itu masih bersifat sementara. Karena, katanya, masih menunggu keputusan inkrah.

"Sudah (rapat BK) dua hari lalu, untuk memberhentikan sementara (Irman Gusman). Besok dilaporkan ke paripurna. Kalau pemberhentian tetap tunggu inkrah, sampai dia selesai banding sampai kasasi, baru diberhentikan tetap," papar dia.

Keputusan pemberhentian sementara, Fatwa menjelaskan, diambil saat rapat pleno DPD beberapa waktu lalu. Hal itu juga berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Dasarnya menurut UU MD3 sudah harus diberhentikan sejak berstatus, sementara. Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah," jelas Fatwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

"Dengan ini majelis hakim menilai, saudara Irman Gusman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Tipikor Nawawi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya