Polisi Ancam Pidana Penyebar Hoax di Masa Tenang Pilkada

Kepolisian memastikan melakukan pengawasan media sosial melalui divisi Cyber Crime untuk menjaga masa tenang Pilkada serentak 2017.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Feb 2017, 13:13 WIB
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberi keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris Jatiluhur di Jakarta, Senin (26/12). Tim Densus 88 menyergap 4 teroris 2 pelaku ditembak mati dan 2 pelaku ditangkap hidup-hidup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian memastikan melakukan pengawasan media sosial melalui divisi Cyber Crime untuk menjaga masa tenang Pilkada serentak 2017. Polisi juga tidak segan-segan menindak akun-akun penyebar hoax yang dinilai bisa membuat kekacauan di masa tenang Pilkada.

"Ya memang, dalam kehidupan demokrasi kita juga enggak mau hantam kromo. Tapi yang jelas kalau melewati batas dan arahnya merusak kita pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Rikwanto mengaku pihaknya sudah memetakan atau memantau akun-akun mana saja yang seringkali menyebarkan hoax dan berpotensi merusak masa tenang Pilkada. Namun polisi tentunya akan memilah-milah dalam mengambil tindakan.

"Tentu kita tidak gegabah atau bekerja hanya berdasar UU ITE saja. Kalau itu separuhnya (di medsos) bisa dipenjara itu. Kita pilah-pilah betul lah pastinya. Ada buzzer memang dan sudah dipetakan dan itu jadi industri menghasilkan kita lihat ya," tambah Rikwanto.

Dia menerangkan, saat ini hoax yang beredar di medsos atau pesan berantai kebanyakan ada dua latar belakang. Yang pertama hoax itu dibuat dari pelintiran berita sebenarnya. Yang kedua, hoax seringkali muncul dari berita yang dibuat-buat tanpa konfirmasi dan seringkali melakukan pencatutan nama.

"Banyak sekali hoax. Hoax ada dua yaitu berita benar dipelintir dan berita yang memang dibuat-buat. Ya mereka tujuannya bisa menimbulkan kekacauan atau senang-senang saja," Rikwanto menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya