Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung telah menyiapkan 12 perkara dan 18 terdakwa, yang tersangkut dalam pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur pascajajak pendapat 1999 silam. Mereka yang ditetapkan sebagai terdakwa antara lain Brigadir Jenderal Polisi Timbul Silaen, Brigjen TNI Tono Suratman dan bekas Gubernur Timtim Abilio Soares. Demikian disampaikan Jaksa Agung M.A. Rahman, seusai bertemu dengan Presiden Megawati Sukarnoputri di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/2) petang.
Rahman menuturkan status Jenderal Purnawirawan TNI Wiranto bergantung pada perkembangan di pengadilan. Perkara tersebut akan ditangani oleh 34 jaksa untuk peradilan Ad Hoc HAM di Timtim, yang akan dilantik pada Jumat mendatang [baca: Puluhan Jaksa Ad Hoc Telah Dipilih]. Kebijakan melantik jaksa Ad Hoc pengadilan HAM ini membuat aparatur pelaksana kian lengkap. Sebelumnya, Presiden Megawati telah melantik hakim Ad Hoc [baca: Presiden Menetapkan Belasan Hakim Ad Hoc].(DEN/Imelda Sari dan Prihandoyo)
Rahman menuturkan status Jenderal Purnawirawan TNI Wiranto bergantung pada perkembangan di pengadilan. Perkara tersebut akan ditangani oleh 34 jaksa untuk peradilan Ad Hoc HAM di Timtim, yang akan dilantik pada Jumat mendatang [baca: Puluhan Jaksa Ad Hoc Telah Dipilih]. Kebijakan melantik jaksa Ad Hoc pengadilan HAM ini membuat aparatur pelaksana kian lengkap. Sebelumnya, Presiden Megawati telah melantik hakim Ad Hoc [baca: Presiden Menetapkan Belasan Hakim Ad Hoc].(DEN/Imelda Sari dan Prihandoyo)