Menkumham Kembali Absen Pemeriksaan KPK Terkait E-KTP

Menurutnya, Menkumham Yasonna Laoly dapat kehilangan kesempatan untuk menyampaikan fakta serta informasi terkait e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2017, 20:34 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly hari ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan (KPK). Ini merupakan panggilan kedua Yasonna menjadi saksi untuk tersangka S (Sugiharto) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ini merupakan panggilan kedua dari KPK untuk Menkumham. Ia mengaku penyidik telah menghubungi Yasonna terkait ketidakhadirannya tersebut.

"Pada panggilan kedua ini yang bersangkutan hari ini tidak hadir lagi. Katanya lagi tidak di Jakarta," jelas Febri saat Konferensi Pers di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Ia sangat menyayangkan ketidakhadiran Yasonna pada panggilan kedua ini. Menurutnya, Yasonna dapat kehilangan kesempatan untuk menyampaikan fakta serta informasi.

"Kepentingan KPK adalah klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya didapatkan oleh KPK atau yang sebelumnya beredar di publik, terutama indikasi terkait aliran dana pada sejumlah pihak. Apakah ia melihat, mendengar, atau menjadi bagian dari peristiwa itu" beber dia.

Penyidik KPK, ia menambahkan, akan mempertimbangkan kembali pemanggilan Menteri Yasonna.

"Jika memang agenda pemeriksaan tidak lagi memungkinkan sebelum agenda pemeriksaan tahap dua, kami akan pertimbangkan apakah dalam rentang waktu yang terbatas ini kita dapat melakukan pemanggilan ulang atau penambahan saksi," terang Febri.

Yasonna Laoly pernah dipanggil KPK pada 3 Februari 2017 namun dengan alasan surat pemanggilan baru sampai H-1, ia meminta reschedule terkait jadwal pemanggilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya