Yandri PAN Pertanyakan Kemendagri yang Tak Berhentikan Ahok

Jika merujuk pada UU Pemda sudah dijelaskan Kemendagri bisa memberhentikan Ahok karena hukumannya lima tahun.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 08 Feb 2017, 20:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi 2 DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal saat ini, Ahok sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Saya mempertanyakan Kemendagri yang tidak memberhentikan Ahok, padahal kan jaksa sudah menegaskan dakwaanya dan sudah jadi terdakwa," jelas Yandri Susanto, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2017).

Jika merujuk pada UU sebelumnya sudah dijelaskan Kemendagri bisa memberhentikan Ahok karena jelas seseorang yang didakwa selama lima tahun maka berhak diberhentikan.

"Kita tidak tahu sekarang jaksa atau hakim ngirim surat ke Mendagri apa belum. Kalau belum ini kenapa? Kan sidang udah kesembilan," terang Yandri.

Anggota DPR dari fraksi PAN itu pun menganggap jika pemberhentian Ahok tidak ditanggapi Kemendagri, ini menjadi semacam pembiaran atau memang ada suatu keberpihakan kepada kasus Ahok ini.

"Kalau dibiarkan keliatan apa ini ada keberpihakan kepada Ahok, makanya nanti kita akan rapat bareng Kemendagri terkait masalah ini," beber dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya