VIDEO: Kesaksian 2 Warga Kepulauan Seribu Kompak di Sidang Ahok

Selain nelayan, Jaksa juga menghadirkan ahli agama dari MUI di sidang Ahok.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2017, 19:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama saat menjalani sidang ke-9 kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (7/2). (Liputan6.com/Isra Triansyah/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-9 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar sejak Selasa pagi tadi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (7/2/2017), dua saksi fakta dihadirkan hari ini (7/2/2017), yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Keduanya adalah nelayan warga Kepulauan Seribu.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi kompak mengaku tak memperhatikan ada kalimat Ahok yang diduga menistakan agama. Menurut saksi, reaksi masyarakat saat itu biasa saja bahkan banyak yang bertepuk tangan dan minta foto bersama.

Menurut saksi, berita acara pemeriksaan yang mereka tandatangani bukan pengakuan yang mereka buat, karena telah disiapkan penyidik.

Jaksa juga menghadirkan ahli agama dari MUI, untuk mengetahui proses penetapan sikap dan pendapat keagamaan MUI.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan proses penetapan sikap dan pendapat keagamaan MUI, setelah diketahui ada komunikasi antara ketua MUI Maruf Amin dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kuasa hukum Ahok akan membuktikan, komunikasi SBY dan Ma'ruf Amin bukanlah penyadapan.

Sepanjang persidangan, massa pro dan kontra Ahok kembali berunjuk rasa. Polisi menutup ruas jalan RM Harsono dan mengalihkan lalu lintas.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya