Sejumlah paket tembakau gorila yang sudah dikemas ditampilkan saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Empat tersangka pengedar tembakau gorila dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.349 gram tembakau gorila. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Kapolda Metro Jaya, M Iriawan menunjukan barang bukti tembakau Gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Barang bukti tembakau Gorila yang ditunjukan saat ungkap kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Petugas mengamankan tembakau gorila yang terdiri 450 kg tembakau yang belum diolah. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Cairan Glycerol yang berhasil disita ditunjukan saat ungkap kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Petugas juga mengamankan 8 buah jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi Glycerol. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)
Kapolda Metro Jaya, M Iriawan menunjukan barang bukti tembakau Gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)