Agus Yudhoyono: Warga Disadap, Bisa Dihancurkan Liberty Kita

Agus meminta ini menjadi koreksi bersama. Karena apa jadinya demokrasi di Indonesia jika praktik-praktik penyadapan SBY dilakukan ilegal.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2017, 13:41 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ingin menjadikan pusat perbelanjaan dan pusat grosir sebagai tempat wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menilai dugaan penyadapan terhadap ayahnya Susilo Bambang Yudhoyoho atau SBY, tidak mempengaruhi secara langsung pencalonannya.

Ia menyebut dirinya tetap fokus pada kampanye dan strategi bersama dengan pasangannya calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sylviana Murni. Meski begitu, Agus menegaskan jika dugaan penyadapan itu merupakan tindakan yang ilegal.

"Tetapi yang jelas, praktik penyadapan itu melanggar Undang-undang, konstitusi kita, dan itu pidana. Tegas sekali undang-undang kita menyatakan itu," ucap Agus usai berkampanye di kawasan Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Dia meminta agar kasus dugaan penyadapan terhadap SBY menjadi koreksi bersama. Karena menurutnya, apa jadinya demokrasi di Indonesia jika praktik-praktik tersebut dilakukan secara ilegal.

"Kemudian dengan mudahnya (penyadapan) dialihkan isunya. Sekarang kita mencari keadilan di sini dan tentunya seluruh warga negara mendapat ancaman yang serupa dong, berarti bisa disadap, bisa dijatuhkan, bisa dihancurkan liberty kita atau pun hak-hak sipil kita," papar dia.

Agus menambahkan, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

"Dan di negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan politik sehingga tentunya kita semua berharap jangan sampai ini menjadi praktik yang menjadi norma di negeri kita, negeri yang demokratis, negeri yang panglimanya hukum," beber dia.

Jika praktik penyadapan diteruskan, Agus menjelaskan, sama saja akan menghancurkan Indonesia.

"Ini akan menghancurkan kita semua dan bangsa ini tentunya tidak akan bisa maju ke depan jika dalam sehari-harinya kita selalu dilukai dengan praktik-praktik yang melanggar konstitusi yang kita yakini bahwa itu hanya akan menghancurkan seni-seni kehidupan kita," tegas Agus.

Sebelumnya, nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ayahanda Agus, disebut dalam sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa 31 Januari ketika Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi.

Kala itu, dalam sidang dikatakan, SBY menghubungi Ma'ruf pada 7 Oktober 2016 atau 4 hari sebelum dikeluarkannya fatwa MUI 11 Oktober 2016 soal perkataan Ahok di Pulau Seribu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya