NEWS FLASH: Penyuap Patrialis Akbar Sebut 11.300 SGD Merupakan Uang Kas Perusahaan

Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 02 Februari 2017, 09:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya