Liputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.
Advertisement
Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura olek KPK merupakan uang kas perusahaan
Diterbitkan 02 Februari 2017, 09:41 WIBLiputan6.com, Jakarta Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan uang kas perusahaannya.
Advertisement