DK KPU Nilai Andi Nurpati Langgar Kode Etik

Dewan Kehormatan KPU menilai Andi Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan merekomendasikan agar Andi yang kini bergabung ke Partai Demokrat (PD) itu diberhentikan bukan atas permintaan sendiri.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2010, 17:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Kehormatan KPU menilai Andi Nurpati telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan merekomendasikan agar Andi yang kini bergabung ke Partai Demokrat (PD) itu diberhentikan karena melanggar peraturan KPU dan UU no 22 tahun 2007, dan bukan atas permintaan sendiri. 

Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6) mengatakan, pelanggaran kode etik oleh Andi terjadi dalam kasus Pilkada Toli-toli. Andi dinilai tidak cermat dan tidak tertib mengikuti peraturan KPU.

"Keterlibatan Andi Nurpati sebagai anggota partai politik terbukti melanggar azas penyelenggara KPU dan sumpah jabatan anggota KPU," tegas Jimly. Jimly mengatakan, rekomendasi untuk Andi ini harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.

Sementara itu Ketua Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampau menilai putusan DK bersifat normatif, karena Andi memang menginginkan keluar dari KPU untuk bergabung dengan Partai Demokrat. Jerry meminta agar Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan pada Partai Demokrat agar memecat Andi dari pengurus partai.

"Rekomendasi pemecatan Andi agar ada efek jera dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat, karena dinilai telah melecehkan undang-undang, dan peraturan KPU," katanya.(AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya