MK Keluarkan Surat Pemberhentian Patrialis Akbar

Dalam pembentukan Majelis Kehormatan, MK sudah menetapkan nama-nama calon anggotanya.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jan 2017, 17:17 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat dini hari (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Makamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyampaikan telah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan Patrialis Akbar.

Selain itu, kata dia, hasil RPH juga mengeluarkan surat keputusan terhadap terduga Patrialis Akbar. Ia dibebaskan dari tugas dan kewenangan sebagai hakim konstitusi.

"Ini terhitung dari ini Jumat (27/1/17) pada pukul 14.00 WIB sudah ditetapkan Pak Patrialis Akbar dibebastugaskan. Surat sudah saya tandatangani," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/17).

Selanjutnya, dalam pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Arief mengatakan MK sudah menetapkan nama-nama calon anggotanya.

Hakim konstitusi akan diwakilkan oleh Anwar Usman, mantan hakim konstitusi diwakili Achmad Sodiki, guru besar dalam bidang hukum oleh Bagir Manan, dan tokoh masyarakat akan diwakili oleh Asad Said Ali.

Sedangkan untuk perwakilan dari anggota Komisi Yudisial (KY), MK segera mengirimkan surat resmi kepada KY untuk menentukan calon anggotanya.

"Untuk mengisi struktur yang akan dibentuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut bukan kewenangan kami. Itu akan dipilih oleh lima anggota tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Arief menambahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja dalam pemeriksaan rapat pleno yang dilakukan oleh MK.

"Selain dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," Arief memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya