JK: Kalau Antasari Punya Bukti Silakan Lanjutkan Kasusnya

Terlebih warga itu memiliki cukup bukti untuk meyakinkan penegak hukum ada tindakan kriminal dalam pelaporannya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Jan 2017, 17:01 WIB
Wapres Jusuf Kalla bersama ibu Mufidah Kalla menghadiri undangan syukuran mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Tanggerang Selatan, Sabtu (26/11). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersiap untuk memperjelas kasus pembunuhan yang pernah menjeratnya. Apalagi, beberapa bukti berupa pesan singkat (SMS) dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sampai saat ini masih mandek di Polda Metro Jaya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, sebagai warga negara tentu Antasari memiliki hak yang sama untuk melaporkan sebuah kasus ke penegak hukum. Terlebih warga itu memiliki cukup bukti untuk meyakinkan penegak hukum ada tindakan kriminal dalam pelaporannya.

"Kalau dia punya bukti tentu sebagai warga negara dia berhak mengajukan kembali," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dia mengatakan, berlanjut atau tidaknya sebuah kasus bisa dilihat dari waktu kasus itu berjalan. Bila belum kedaluwarsa, setiap kasus bisa dilanjutkan.

"Tapi selama ada bukti yang cukup bisa saja," ucap JK.

Menurut dia, penegak hukum tentu punya pertimbangan tersendiri dalam menilai sebuah kasus. Akan tetapi, penegak hukum tidak bisa menolak laporan bila warga punya bukti yang cukup untuk bisa melanjutkan kasus itu.

"Oh ya, otomatis (harus diproses)," JK memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya