‎Kemenhub Minta Maskapai Perketat Pengangkutan Kargo

Maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia harus bertanggungjawab terhadap keamanan kargo yang akan diangkut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Jan 2017, 12:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk bertanggungjawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut oleh pesawat terbang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal 6.12.1 yang berbunyi: Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.

"Jadi maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab untuk memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya yang bisa menjadi hazard negatif dalam penerbangan harus ditangkal masuk pesawat. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio, Jumat (20/1/2017).

Dengan pemeriksaan yang ketat, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat. Sehingga tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Ditjen Perhubungan Udara ini menanggapi peristiwa yang terjadi hari ini sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta. Seorang porter bernama Risky Doodoh menemukan sebuah kardus yang mengeluarkan bunyi seperti alarm.

Risky menemukan kardus tersebut saat sedang loading bagasi ke dalam pesawat bersama dua temannya.

Risky kemudian mencari sumber suara dan menemukan sebuah kardus yang mengeluarkan bunyi tersebut lalu melaporkannya kepada security Lion Air bernama Steve Rompis. Steve kemudian membawa dos tersebut ke bagian X-Ray ruangan keberangkatan bandara dan diperiksa bersama Aviation Security bandara.

Namun pihak avsec tidak bisa memastikan apa isi dari dos tersebut sehingga melaporkannya kepada Kepolisian Kawasan Bandara. Kepolisian bandara kemudian memanggil unit Jibom Brimobda Polda Sulut.

Pada pukul 15.20 WITA Tim Jibom Brimobda Polda Sulut yang dipimpin oleh Dan Tim Jibom AKP Stenly Lungkang tiba di Bandara Sam Ratulangi. Tim Jibom kemudian langsung mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.

Ciri- ciri barang yang mencurigakan tersebut yaitu sebuah kardus dibungkus plastik warna kuning tertulis HARRY. Ukuran kardus sekitar 30×40 cm. No label bagasi JT. 579062 An. HARRY SUPRIJATNA. ‎(Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya