Tembakau Gorila Masuk Narkotika Golongan I

Mengandung zat AB-CHMINACA, tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 12 Jan 2017, 17:30 WIB
Oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tembakau gorila sudah dimasukan dalam daftar narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Tembakau gorila kembali populer akhir-akhir ini. Salah satunya setelah seorang pilot maskapai penerbangan diduga teler usai konsumsi tembaka gorila. Kini tembakau gorila  masuk dalam daftar narkotika.

Narkotika yang bisa membuat orang yang mengisap merasa tertiban gorila ini mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan tersebut membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Masuk dalam golongan 1," kata Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek usai acara 'Public Expose Nusantara Sehat' di Usmar Ismail di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.

Dalam Permenkes ini juga disebutkan dua golongan narkotika lain, yakni golongan II dan III. Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sementara, narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangann ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan II terdapat sebanyak 91 jenis dan golongan III sebanyak 15 jenis narkotika.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya