Inggris Ancam Denda Perusahaan yang Rekrut Pekerja Eropa

Pemerintah Inggris akan membebankan biaya tambahan bagi perusahaan yang merekrut tenaga asing asal Eropa.

oleh Vina A Muliana diperbarui 12 Jan 2017, 18:54 WIB
Pendukung Brexit memegang poster dan bendera Inggris di Westminster, London, Kamis (23/6). Perhitungan suara hasil Referendum Brexit menunjukkan mayoritas rakyat Inggris memilih “Brexit” alias keluar dari Uni Eropa. (REUTERS/Toby Melville)

Liputan6.com, London - Pemerintah Inggris sedang merencanakan aturan baru untuk membebankan perusahaan yang merekrut pekerja dari luar Inggris. Hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah tenaga kerja asing yang berasal dari Uni Eropa.

Bagi perusahaan Inggris yang merekrut tenaga kerja asing sebagai pekerjanya, nantinya pemerintah akan mengenakan biaya tambahan 1.000 pound sterling atau setara Rp 15,9 juta per orang. Hal ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi Inggris Robert Goodwill.

"Beban dana tambahan tersebut memang sesuatu yang sedang disarankan bagi kami untuk diberlakukan," tutur Goodwill seperti dilaporkan Associated Press, Kamis (12/1/2017)

Walau begitu, Goodwill menjelaskan bahwa aturan ini masih jauh dari keputusan final. "Masih banyak yang harus kami bicarakan usai Brexit," tambah Goodwill.

Sebelumnya, Pemerintah Inggris telah mengesahkan peraturan yang sama bagi pekerja asing yang berasal dari negara non-Eropa. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada April mendatang.

Banyak perubahan terjadi setelah keputusan Inggris hengkang dari Uni Eropa. 27 anggota Uni Eropa sebelumnya bebas untuk bekerja di Inggris, namun hal tersebut nampaknya tidak lagi mudah untuk direalisasikan.

Pemerintah Inggris memiliki rencana untuk mengurangi jumlah imigran Inggris di bawah 100 ribu orang setahun. Hingga saat ini jumlah penduduk asing yang tinggal di Inggris mencapai 300 ribu orang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya