Effendi Simbolon: Tugas Badan Siber Nasional Cukup Mengawasi

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, BSN akan sama perannya seperti wasit dalam sebuah pertandingan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Jan 2017, 06:53 WIB
Anggota DPR F-PDIP Effendi Simbolon saat hadir menjadi narasumber pada diskusi Membongkar Rahasia Terdalam Freeport di Jakarta, Minggu (22/11/2015). Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh politik dan ekonomi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Badan Siber Nasional (BSN) menjadi target Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada tahun ini. Sebelum badan yang banyak berselancar di dunia maya ini terbentuk, dinilai perlu memahami batasan-batasan yang ada.

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan, tugas BSN nantinya diharapkan hanya sekadar mengawasi. Semisal mengatur konten informasi yang beredar di dunia maya, serta untuk melindungi e-commerce.

"Jangan mengatur. Karena kalau dia mengatur, nanti akan membelenggu. Harusnya mengawasi saja," ucap Effendi di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2017.

Meski begitu, anggota Komisi I DPR ini mendukung penuh terbentuknya BSN yang rencananya ada di bawah komando Kemenko Polhukam. Ia mengaku, mengatur perilaku manusia media sosial sangat lah sulit. Sebab, masih belum ada cara yang mengatur orang dalam dunia maya.

"Kalau pertanyaan mengatur, maka bagaimana caranya mengatur orang bicara di dunia maya, karena di dunia nyata saja pemerintah mengatur kurang tepat. Di masa sekarang orang diatur itu sulit," jelas Effendi.

Ilustrasinya, menurut politikus PDI Perjuangan ini, sama seperti peran wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit tak bisa mengatur posisi para pemain mau ke mana, diawasi, jika salah tinggal diberi hukuman.

"Ibarat pertandingan saja, dia (Badan Siber Nasional) harus seperti wasit. Dia harus mengawasi pertandingan saja. Misalnya untuk situs yang diblokir. Kalau sudah diblokir, no excuse. Jangan ada lagi, misalnya direhabilitasi agar nanti bisa aktif lagi. Sekali semprit, semprit saja. Jangan buka celah untuk digugat atau disangkal," pungkas Effendi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya