Kejagung: PK Bibit-Chandra Sesuai KUHAP

Kejagung menyatakan PK atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas SKPP Bibit dan Chandra sudah sesuai KUHAP.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jun 2010, 19:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan Peninjauan Kembali atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Bibit Rianto dan Chandra Hamzah sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari di Jakarta, Kamis (10/6).

Kejagung mengajukan PK atas keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan KPP kasus Bibit dan Chandra adalah tidak sah. Amari mengatakan Pasal 263 KUHAP menyebutkan upaya PK dapat dilakukan atas putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap. "Di dalamnya (KUHAP) tak menyebutkan putusan tetap soal praperadilan," katanya.

Di bagian lain, dikatakan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keliru dalam memutuskan banding SKPP Bibit dan Chandra yakni jika perkara yang sudah dinyatakan lengkap harus dilimpahkan ke pengadilan. "Sedangkan Pasal 139 KUHAP menyebutkan jika penyidik menyerahkan berkas yang sudah dinyatakan P21, maka berkas itu dipelajari oleh jaksa untuk menentukan layak atau tidak layak ke pengadilan," katanya.

Disebutkan, untuk upaya kasasi tidak bisa dilakukan karena ketentuan sudah menyebutkan upaya kasasi tak dikenal dalam praperadilan. "Sedangkan deponering harus melalui persyaratan dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif," katanya. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, PK sudah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(JUM/Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya