Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Baekuni alias Babe di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/5), ditunda sampai pekan depan. Jaksa penuntut umum dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini tak mampu menghadirkan dua saksi anak jalanan. Petugas kesulitan mencari alamat kedua bocah.
Jaksa Penuntut Umum Asep Amarudin mengatakan, dua dari 20 saksi yang dijadwalkan tak hadir karena sulit dihubungi. Asep berjanji mendatangkan saksi lain yang memiliki alat bukti menguatkan dakwaan. JPU menjerat Babe dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 junto pasal 65 dan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancamannya hukuman mati [baca: Terdakwa Mutilasi Babe Diancam Hukuman Mati].(AIS)
Jaksa Penuntut Umum Asep Amarudin mengatakan, dua dari 20 saksi yang dijadwalkan tak hadir karena sulit dihubungi. Asep berjanji mendatangkan saksi lain yang memiliki alat bukti menguatkan dakwaan. JPU menjerat Babe dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 junto pasal 65 dan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancamannya hukuman mati [baca: Terdakwa Mutilasi Babe Diancam Hukuman Mati].(AIS)