Susno Duadji Yakin Akan Memenangkan Gugatan

PN Jaksel bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Komjen Susno Duadji kepada Mabes Polri. Pihak Susno yakin bakal memenangkan gugatan.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mei 2010, 05:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bagi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Senin (31/5), menjadi hari yang amat menentukan. Sidang gugatan praperadilan yang diajukannya akan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Hari ini pula tepat 20 hari masa penahanan Susno. Melalui kuasa hukumnya Susno yakin gugatannya bakal dikabulkan hakim dan dirinya akan bebas.
 
Namun jika majelis hakim tidak mengabulkan gugatannya maka tidak ada alasan kuat bagi Mabes Polri untuk memperpanjang masa penahanan Susno. Karena menurut Zul Armain, kuasa hukum Susno, pihaknya sudah bersepakat untuk berada dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [baca: Masa Penahanan Susno Diperpanjang].

Susno ditangkap dan ditahan Mabes Polri pada 10 Mei lalu terkait skandal suap PT Salma Arowana Lestari. Susno dituding menerima suap senilai Rp 500 juta. Tak terima perlakuan tersebut, Susno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya