Sebanyak Tiga Mitra Pertamina Medan Terancam PHU

Sebanyak tiga mitra Pertamina di Medan terancam sanksi pemutusan hubungan usaha karena diduga menimbun BBM. Pertamina Medan belum mengambil tindakan karena menunggu keputusan pengadilan.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Januari 2002, 14:35 WIB
Liputan6.com, Medan: Sedikitnya tiga perusahaan penyalur bahan bakar minyak Pertamina di Medan terancam terkena sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) karena diduga tersangkut kasus penimbunan atau pengoplosan BBM. Saat ini, kasusnya tengah diproses Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Demikian diungkapkan seorang staf Hubungan Masyarakat Pertamina Unit Pemasaran I Medan Juliadi, baru-baru ini.

Juliadi mengatakan, ketiga perusahaan yang kini tengah diproses di Polda Sumut karena diduga menimbun dan mengoplos BBM adalah PT Serdang Jaya, PT Masran Sejahtera, dan PT Miduk Arta. Menurut dia, jumlah perusahaan yang terancam terkena sanksi bisa bertambah, mengingat penyelidikan dan operasi penertiban BBM masih terus berlangsung. Bahkan, Juliadi mengaku, Pertamina sudah mencatat nama-nama perusahaan penyalur BBM anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) yang diduga tersangkut kasus penimbunan maupun pengoplosan BBM.

Namun demikian, hingga kini, Pertamina Medan belum mengambil tindakan karena masih menunggu keputusan dari pengadilan. Tindakan akan diambil berdasarkan putusan pengadilan dengan bentuk sanksi skorsing atau PHU. Menurut data Pertamina tahun silam, tiga penyalur BBM Pertamina di wilayah Sumut terkena PHU karena terbukti melakukan pelanggaran berat.(PIN/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya