Mengadili Warga Kalidapu di Stadion Bahurekso

<I>Pengadilan ratusan warga Kalidapu berlangsung di Stadion Bahurekso. Jumlah tergugat mencapai 520 orang.</I>

oleh Liputan6Diterbitkan 07 September 2000, 03:48 WIB
Liputan6.com, Kendal: Ratusan Warga Kalidapu yang digugat menjarah lahan perkebunan kopi milik PTP IX, Rabu (6/9) menjalani persidangan. Pengadilan dengan jumlah tergugat mencapai ratusan orang ini berlangsung tak lazim. Ruang sidang yang digunakan adalah Stadion Bahurekso, yang merupakan arena terbesar yang ada di Kendal, Jawa Tengah.

Sebelum memasuki ruangan, satu per satu tergugat dipanggil untuk mengisi daftar absensi. Waktu yang dibutuhkan untuk memanggil tergugat yang berjumlah 520 orang itu sampai lebih dari satu jam. Setelah semua selesai dicatat, ternyata yang memenuhi panggilan pengadilan hanya 177 orang tergugat. Sisanya, tidak ada keterangan.

Persidangan itu sendiri berlangsung seru. Masing-masing pihak, baik PTP IX atau warga Kalibaru merasa sama-sama tidak bersalah. PTP IX bersikeras menggugat ratusan warga Kalidapu itu lantaran yakin bahwa lahan perkebunan kopi yang mereka garap adalah milik negara. Namun, Warga Kalidapu pun tak kalah kukuh. Mereka mengklaim lahan itu sebagai milik nenek moyang mereka.

Jalan damai atas kasus sengketa lahan perkebunan kopi ini memang pernah dilakukan di luar persidangan. Namun upaya itu selalu gagal mencapai kata sepakat. Kendati begitu, Hakim Naslikamu yang memimpin persidangan ini, kembali menawarkan penyelesaian serupa bagi kedua pihak. Namun, kuasa hukum masing-masing kubu yang berseteru ini tak mau memberi tanggapan.

Akhirnya, ketua majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan menempuh cara damai. Namun, jika keduanya tetap tak mau berdamai, sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (20/9), untuk mendengarkan jawaban tergugat.(HFS/Solikun dan Yudi Sutomo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya