Liputan6.com, jakarta : Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dua jenderal, Brigjen Polisi Edmon Ilyas dan Brigjen Polisi Raja Erizman. Dalam waktu dekat Polri segera memanggil Susno sebagai tersangka untuk memberikan keterangan. "Pak Susno akan dipanggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa yang disampaikan di media," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (24/3) usai mendampingi Kapolri bertemu dengan Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Kabareskrim, Polri telah memeriksa para saksi, termasuk saksi pelapor yang selama ini merasa dicemarkan nama baiknya -- karena dituduh telah menerima uang dalam kasus pengusutan perkara Gayus Tambunan. Polri, Dalam pemanggilan nanti Kabareskrim juga berharap, Susno bisa memberikan bukti apakah tudingannya itu benar atau tidak, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan status tersangka terhadap susno duadji sebenarnya telah terdengar dua hari lalu, usai susno diperiksa oleh Propam mabes Polri.Namun ketika itu Susno Membantahnya. (ARI)
Advertisement