Liputan6.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten memvonis bebas Gayus Tambunan dalam perkara penggelapan pajak dan pencucian uang. Namun, jumlah uang yang terungkap dalam pengadilan hanya Rp 270 juta bukan Rp 25 miliar seperti yang diduga mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan tanpa diketahui publik sudah bergulir di PN Tangerang, Banten. Setelah melewati sembilan kali persidangan, majelis hakim M Asnun, Haran Tarigan, dan Bambang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret silam.
Humas PN Tangerang Arthur Hangewa mengatakan, Senin (22/3), kewenangan vonis ada di majelis hakim yang bersangkutan. Jaksa Nasran Azis memang menuntut Gayus hukuman satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. Namun, dalam persidangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti. Itulah sebabnya Gayus divonis bebas.
Kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan meminta bantuan Gayus agar mengurus persoalan pajak perusahaan tersebut. Gayus sempat menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan itu. Belakangan Gayus diketahui tak pernah mengurusi pajak perusahaan itu hingga kemudian dilaporkan.
Kasus itu kini menjadi bola liar di lingkungan Mabes Polri. Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji mengaku mendapat laporan dari PPATK tentang transaksi tak wajar di rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Susno kemudian memblokir rekening Gayus. Namun, rekening tersebut kini sudah dibuka kembali. Susno menilai ada penyimpangan dalam kasus tersebut dan menduga melibatkan sejumlah jenderal yang menangani kasus itu [baca: Hari Ini, Susno Penuhi Panggilan Propam Polri].(IAN)
Kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan tanpa diketahui publik sudah bergulir di PN Tangerang, Banten. Setelah melewati sembilan kali persidangan, majelis hakim M Asnun, Haran Tarigan, dan Bambang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret silam.
Humas PN Tangerang Arthur Hangewa mengatakan, Senin (22/3), kewenangan vonis ada di majelis hakim yang bersangkutan. Jaksa Nasran Azis memang menuntut Gayus hukuman satu tahun penjara dan satu tahun percobaan. Namun, dalam persidangan hakim menilai tuntutan jaksa tidak terbukti. Itulah sebabnya Gayus divonis bebas.
Kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan meminta bantuan Gayus agar mengurus persoalan pajak perusahaan tersebut. Gayus sempat menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan itu. Belakangan Gayus diketahui tak pernah mengurusi pajak perusahaan itu hingga kemudian dilaporkan.
Kasus itu kini menjadi bola liar di lingkungan Mabes Polri. Mantan Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji mengaku mendapat laporan dari PPATK tentang transaksi tak wajar di rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Susno kemudian memblokir rekening Gayus. Namun, rekening tersebut kini sudah dibuka kembali. Susno menilai ada penyimpangan dalam kasus tersebut dan menduga melibatkan sejumlah jenderal yang menangani kasus itu [baca: Hari Ini, Susno Penuhi Panggilan Propam Polri].(IAN)