PN Jakut: Sidang Ahok Masih Digelar di Gajah Mada, Ini Alasannya

PN Jakut menyatakan sidang Ahok akan tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Des 2016, 13:39 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama pada Selasa, 27 Desember 2016. Mahkamah Agung (MA) memastikan persidangan Ahok dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang Auditorium.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menyatakan sidang besok, akan tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.

"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Menurut dia, jika Majelis Hakim, menolak eksepsi Ahok, dan meminta sidang lanjutan. Baru, kata dia, sidang akan digelar di Auditorium Kementan.

"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara, dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.

Karenanya, dia meminta semua pihak menunggu putusan sela sidang Ahok, pada Selasa besok. "Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," Didik memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya