MK: Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Tidak Diputus Tahun Ini

MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan terkait kasus ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Des 2016, 09:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjaja Purnama atau Ahok tidak diputus tahun ini.

"Kemungkinan tidak tahun ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (22/12/2016).

Fajar mengatakan, gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas," ucap Fajar.

Ahok mengajukan uji materi tentang aturan cuti petahana yang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

MK sempat beberapa kali menyidangkan kasus tersebut pada September lalu. Namun, hingga saat ini MK belum memberi putusan terkait kasus tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya