Segmen 2: Praperadilan Buni Yani hingga Bang Ipul Suap Panitera

Majelis Hakim menolak gugatan prapradilan Buni Yani. Sementara KPK resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2016, 02:38 WIB
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan Buni Yani. Majelis Hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka, kasus suap kepada panitera Pengadilan Begeri Jakarta Utara

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya