Harapan Kubu Ahok pada Hakim

Sidang Ahok minggu depan, beragendakan putusan sela.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2016, 19:25 WIB
Dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok. (Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar pada Selasa 27 Desember 2016 mendatang. Sidang beragendakan keputusan sela.

"Kami enggak ada persiapan apa-apa lagi, karena minggu depan (27 Desember 2016) adalah putusan sela," ucap Fifi Leity Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok usai sidang di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Sementara, untuk persidangan hari ini, Fifi berharap eksepsi yang diajukan Ahok bisa diterima dengan baik oleh Majelis Hakim pada putusan sela minggu depan.

"Sidang berjalan baik, kami berharap tanggapan-tanggapan dan eksepsi kami dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata Fifi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan jawaban terkait nota keberatan yang disampaikan Ahok. Jaksa berkeinginan majelis hakim menolak apa yang disampaikan pihak Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, sidang perkara ini patut dilanjutkan. Sehingga, Ahok salah atau tidak, harus melalui pembuktian.

"Layak untuk disidangkan. Nanti kan dilihat dari alat bukti. Apakah ada atau tidak ada, kan ada pembuktian," ucap Ali di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya