VIDEO: Ahok Terancam Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI

Menurut Mendagri, pemberhentian sementara Ahok hingga ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Des 2016, 18:46 WIB
Ahok saat di persidangan. (Via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah didakwa atas kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (15/12/2016), Ahok mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya enggak tahu, tanya Mendagri, tafsirannya seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus, bukan korupsi, saya enggak bisa berandai-andai. Tapi saya siap untuk apa saja. Buat negara ini, buat orang saya siap saja. Apalagi memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap. Karena saya masuk ke politik, dalam rangka menegakkan, mewujudkan keadilan sosial," kata Ahok.

Mendagri belum membuat surat pemberhentian sementara karena masih menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang pertama ini ketentuan undang-undang, yang kedua supaya berkonsentrasi walaupun sekarang dalam status cuti, seperti kebiasaan selurah kepala daerah kalau sedang menjalani masa pengadilan, itu kita berhentikan sementara walau pun dia cuti, supaya adil" jelas Menteri Tjahjo kumolo.

Menurut Mendagri, pemberhentian sementara Ahok hingga ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya. Sementara itu, Ahok masih diperbolehkan melakukan kampanye.

Saksikan video selengkapnya di tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya