KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Proyek di Bakamla

Sebagai penerima, ESH disangka Pasal 12, huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

oleh Oscar FerriFachrur Rozie diperbarui 15 Des 2016, 14:53 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberi salam pada awak media jelang memberikan keterangan pers terkait OTT Walikota Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 14 Desember kemarin. Salah satunya, Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESH).

"Pasca penangkapan 1x24 jam KPK meningkatkan ke status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD (Direktur PT MTI) dan ESH," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pernya, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Empat orang tersebut yaitu Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit yang dibiayai APBN-P tahun 2016.

"Pengadaan alat monitoring satelit 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P 2016," ucap Agus.

Agus mengatakan, sebagai pemberi HST, MAO dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sebagai penerima ESH disangka melanggar Pasal 12, huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. DSR saat ini status sebagai saksi," ungkap Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya