Propam Polri Periksa Kapolrestabes Tanjung Perak

Pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Tanjung Perak AKBP Takdir bukan karena kasus pungutan liar (pungli).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Des 2016, 21:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kembali memeriksa perwira menengah (Pamen) bermasalah. Kali ini, propam memeriksa Kapolres Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Polisi Martuani Sormin membenarkan pihaknya memeriksa AKBP Takdir. Namun, pemeriksaan terhadap AKBP Takdir bukan karena kasus pungutan liar (pungli).

"Pemeriksaan Kapolres Tanjung Perak, Surabaya, masalah praperadilan," kata Sormin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait sebuah kasus pidana ketika AKBP Takdir menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka atas asus tersebut, lanjut dia, menang dalam gugatan praperadilan. Padahal, si tersangka masih menjalani penahanan.

"Sewaktu yang bersangkutan masih Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kami klarifikasi, atas pengsduan masyarakat. Kami dalami masalah praperadilan mengapa bisa sampai kalah," terang Sormin.

Dia juga membantah Polri menangkap AKB Takdir. Menurut dia, tidak ada penangkapan yang dilakukan terhadap AKBP Takdir. Meski demikian, Sormin enggan membeberkan kasus tindak pidana yang pernah ditangani AKBP Takdir itu.

"Enggak ada penangkapan," tandas Sormin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya