NEWS FLASH: Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara.
Diterbitkan 08 Desember 2016, 09:30 WIBPenyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara.
POPULER
Berita Terbaru
3 Doa Agar Hati Tidak Menyimpan Iri kepada Sesama Muslim Lengkap, Simak Hikmahnya
- 2 jam yang lalu
Pesan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 10, Keseimbangan Ibadah dan Muamalah
- 4 jam yang lalu
Surat Ghafir Ayat 44 Lengkap Tafsir dan Kandungannya
- 22 jam yang lalu
Ayat Al-Qur’an tentang Berserah diri Kepada Allah Lengkap Arti dan Tafsirnya
- 1 hari yang lalu
Kumpulan Ayat Al-Quran tentang Hari Kiamat, Gambaran dan Hikmahnya bagi Umat Islam