NEWS FLASH: Penyuap Eks Ketua DPD Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara
Penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara.
Diterbitkan 08 Desember 2016, 09:30 WIBPenyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Padang 4 tahun 6 bulan penjara.
POPULER
Berita Terbaru
Kemenkeu Mulai Tarik Dana Rp 300 Triliun dari Himbara
- 17 menit yang lalu
Aturan Baru Pajak Marketplace, Omzet Berbagai Platform Akan Digabung
- 32 menit yang lalu
Wamenaker Tegaskan TKA Harus Transfer Keahlian
- 33 menit yang lalu
Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- 47 menit yang lalu
UMKM Penjual Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Marketplace hingga 50%