Polisi Bawa 1 Tas dari Rumah Kivlan Zein Tersangka Makar

Polisi menyebut, Ahmad Dhani cs sudah berstatus tersangka makar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 02 Des 2016, 17:50 WIB
(Liputan6.com/Edward Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (KZ) ditangkap di kediamannya di kompleks Gading Griya Lestari Blok H 1 nomor 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pagi tadi. Kivlan diduga melakukan perencanaan perbuatan makar.

Kivlan dijemput aparat gabungan sekitar pukul 04.30 WIB tadi. Penjaga rumah Kivlan, Sarkim mengungkapkan, selain Kivlan, polisi juga membawa 1 buah tas yang diduga berisi dokumen-dokumen. Namun Sarkim mengaku tidak mengetahui pasti soal dokumen apa yang dibawa polisi.

"Ada satu tas berisi dokumen dari dalam rumah. Saya nggak tahu persis," kata Sarkim di lokasi, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2016).

Ia mengatakan, dia baru saja pulang usai menunaikan salat Subuh di masjid sekitar. Sementara Kivlan baru saja usai salat subuh di rumahnya.

"Saya tahu karena saya memang baru pulang. Ada menyusul Pak RT Arifin untuk menyaksikan prosesnya tadi," tambah Sarkim.

Sebanyak delapan dari 10 orang ditangkap atas dugaan makar. Salah satunya musikus Ahmad Dhani. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polisi menyebut mereka sudah berstatus tersangka makar.

"Sudah tersangka, kalau enggak tersangka enggak mungkin kita tangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember.

Karopenmas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar ada delapan orang. Mereka adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.

"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang dengan inisial JA dengan RK dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat 2 Desember.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya