Jokowi: Sudah 122 Anggota DPR Dipenjara karena Korupsi

Jokowi mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 88 dunia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Des 2016, 10:20 WIB
Sosialisasi terus dilakukan karena pencapaian program pengampunan pajak tahap pertama masih rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo buka-bukaan terhadap kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah diselesaikan para penegak hukum di Indonesia. Bahkan, banyak di antara mereka yang sudah dipenjara.

"Hingga hari ini sudah 122 anggota DPR dan DPRD, 25 menteri atau kepala lembaga, empat duta besar, tujuh komisioner, 17 gubernur, 51 bupati dan wali kota, 130 pejabat eselon 1 sampai 3, dan 14 hakim sudah dipenjara karena korupsi, tapi jangan diberikan tepuk tangan untuk ini," kata Jokowi dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta di Balai Kartini, Kamis (1/12/2016).

Dengan berbagai tindak korupsi yang masih terjadi sampai saat ini, Jokowi mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 88. Dengan demikian, Indonesia masih harus terus bergiat memberantas korupsi.

Karena itu, banyaknya pejabat yang sudah diadili karena aksi korupsi tersebut dianggap Jokowi bukan suatu hal yang membanggakan. Untuk itu dirinya meminta para penegak hukum untuk menjadikan hal itu sebagai semangat untuk terus memberantas korupsi.

Jokowi mengungkapkan, sampai saat ini sektor pelayanan publik di masing-masing Kementerian/Lembaga atau instansi non pemerintahan menjadi satu hal yang sangat rawan akan tindak korupsi.‎

"Dalam pemberantasan korupsi ini, saya minta para penegak hukum untuk meningkatkan sinergi, tidak jalan sendiri, antara polisi, kejaksaan, dan KPK," tegas Jokowi.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya