Apindo Belum Terima Laporan Penundaan Pembayaran UMP 2017

Pengusaha menilai kenaikan upah pada UMP akan memberatkan pengusaha terutama industri padat karya.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Nov 2016, 18:44 WIB
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani (kiri) memberikan tanggapan terkait rencana Aksi 2 Desember di Jakarta, Selasa (29/11). Hariyadi berharap Aksi 212 berjalan tertib dan tidak mengganggu kegiatan usaha. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima rencana penangguhan atau penundaan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) pada 2017. Apindo menyatakan bakal menerima laporan penangguhan tersebut pada Desember.

"Saya belum menerima laporan penangguhan, belum masuk laporan ke saya. Mungkin nanti kalau ada keberatan Desember baru kelihatan, karena mereka harus mengajukan untuk Januari tapi sejauh ini mudah-mudahan tidak ya," kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Menara Kadin Kuningan Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Haryadi menuturkan, kenaikan upah pada UMP bakal memberatkan pengusaha terutama pada industri padat karya. Lantaran industri tersebut menanggung tenaga kerja yang relatif besar.

"Padat karya yang akan banyak terganggu yang jumlah pekerjaannya di atas 500-an," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengusaha bisa menangguhkan atau menunda pembayaran upah berdasarkan upah minimum provinsi (UMP). Namun, pengusaha tetap diwajibkan untuk membayarkan kekurangan dari penangguhan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya, perusahaan dimungkinkan untuk menangguhkan upah tapi perusahaan tersebut tetap diwajibkan mengganti selisih.

"Intinya ada putusan MK, yang memastikan bahwa penangguhan upah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 memang dimungkinkan. Namun, saat perusahaan melakukan penangguhan upah itu, dia tetap punya kewajiban membayar selisih upah pada kesempatan berikutnya," kata dia Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta 31 Oktober 2016.

Namun, dia meminta perusahaan tidak menunda pembayaran upah berdasarkan UMP yang telah ditentukan. Lantaran hal itu justru akan membebani kinerja perusahaan ke depannya.

"Kemudian menurut keputusan MK itu kalau ada selisih harus bayar, pada tahun berikutnya saat upah minimum baru itu mestinya harus bayar kalau tidak menumpuk. Terus masa penangguhan melulu," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya