Segmen 3: Eksekusi Hukuman Cambuk hingga Pembunuh Pasutri Dibekuk

Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda dengan hukuman cambuk. Sementara pelaku pembunuhan pasangan pasutri berhasil ditangkap.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2016, 13:25 WIB
Polisi syariat Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pemuda.

Liputan6.com, Aceh - Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda di Banda Aceh dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk diberikan setelah Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan para pelaku terbukti melanggar hukum jinayat karena berbuat mesum.

Sementara itu, pelaku pembunuhan pasangan pasutri, warga Desa Kiara Condong, Bandung berhasil ditangkap polisi. Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban dan memiliki dendam lama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya